Business

Strategi Canggih Capai Target Pajak 1.989 Triliun di 2024! Apa yang Kemenkeu Lakukan?

Pajak

ANEKAJATENG.COM – Pada Rabu, 22 November 2023, Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengungkapkan strategi yang akan diambil pemerintah untuk mencapai target pajak 2024 sebesar Rp1.989 triliun. Yon Arsal menyampaikan bahwa salah satu tantangan utama adalah situasi global yang tidak pasti dan sangat dinamis yang dihadapi oleh ekonomi Indonesia tahun depan. Tantangan ini disebabkan oleh pengaruh dari ancaman global, yang secara langsung berdampak pada perdagangan internasional Indonesia, terutama melambatnya ekspor dan penurunan harga komoditas di pasar global.

Baca Juga : Akar Bahasa Indonesia, Memahami Asal Usul dan Karakteristiknya

Dampak dari situasi ini terasa nyata dalam pertumbuhan negatif penerimaan pajak yang terkait dengan impor, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor yang mengalami penurunan sebesar 5,8% selama Januari-September 2023. Selain itu, kinerja bea keluar hingga September 2023 juga mengalami kontraksi sebesar 78,1%, dipengaruhi oleh dinamika harga komoditas dunia.

Menyikapi kondisi ini, pemerintah berupaya melakukan reformasi perpajakan untuk mencapai target pendapatan dan memperkuat keuangan negara. Upaya ini melibatkan langkah-langkah seperti peningkatan kepatuhan wajib pajak dan perluasan basis pajak. Salah satu metode yang diterapkan adalah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan identifikasi dan pemantauan wajib pajak.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah mempersiapkan implementasi core tax administration system (CTAS) atau Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang dijadwalkan akan diterapkan pada pertengahan 2024. CTAS merupakan teknologi informasi yang akan mendukung otomatisasi proses bisnis Ditjen Pajak, termasuk pemrosesan surat pemberitahuan, dokumen perpajakan, pembayaran pajak, hingga penagihan. Keberlakuan sistem ini telah diatur oleh Peraturan Presiden No. 40/2018, yang mengarah pada pengembangan core tax system sebagai inovasi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.

Related posts

Benarkah Rata-Rata Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap Resilent Di Angka 5%? Cek Fakta Selengkapnya

Imam

Tips Hemat Membangun Rumah untuk Pasangan Muda

Imam

Suku Bunga Bakng – NIM Bank-Bank Digital Indonesia Membumbung Tinggi Meski Ancaman OJK Mengintai

Imam

Leave a Comment