ANEKAJATENG.COM – Jakarta, 6 Desember 2023 – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Indonesia tengah memfinalisasi surat edaran terkait etika kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang diharapkan dapat memberikan panduan bagi pengembangan dan penggunaan teknologi ini di Tanah Air.
Menariknya, dalam pengumuman yang baru saja dilakukan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria, disebutkan bahwa surat edaran tersebut tidak akan mengatur sanksi bagi pelanggar, melainkan akan berfungsi sebagai panduan etika.
Dalam keterangan kepada wartawan pada acara Diskusi Multi-Pemangku Kepentingan untuk Pengembangan Kerangka Etika Kecerdasan Artifisial yang diselenggarakan oleh Bisnis Indonesia dan Elsam pada Selasa (5/12/2023), Nezar menjelaskan bahwa tujuan surat edaran ini adalah untuk membimbing penggunaan kecerdasan buatan dengan prinsip-prinsip etika tertentu.
Baca Juga : Menikmati Keindahan Alam Pantai Rancababakan di Pulau Nusakambangan, Cilacap
Beberapa prinsip tersebut mencakup transparansi, inklusivitas, demokrasi, nondiskriminatif, dan akuntabilitas. Nezar mengungkapkan, “Ini yang coba kita batasi secara etika, misalnya kalau ada produk generative AI yang menggunakan teknologi deepfake ini harus transparan dalam arti disebutkan bahwa ini hasil generative AI.”