Politik

Pemilu 2024 – Jokowi Ungkap Maksud Pernyataannya Soal Hak Kampanye Presiden

Pernyataan Jokowi Soal Hak Kampanye dan UU Pemilu

UU Nomor 7 Tahun 2017 Aturan Pemilu  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan secara rinci maksud pernyataannya mengenai hak kampanye presiden dan posisinya yang terkait dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pernyataan ini disampaikan melalui sesi YouTube Sekretariat Presiden pada Jumat (26/1/2024), sebagai respons terhadap pertanyaan wartawan. Jokowi tampak menunjukkan kertas besar yang memuat kutipan Pasal 299 dari UU Pemilu tersebut, dengan harapan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan terperinci.

Pertama-tama, Jokowi merinci Pasal 299 Ayat 1 dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang secara tegas menyatakan, “Presiden dan wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan Kampanye.” Ini menandakan bahwa presiden, sebagai pemimpin tertinggi negara, memiliki hak untuk aktif dalam kampanye pemilu. Selain itu, Ayat 2 dari pasal tersebut menyatakan bahwa pejabat negara lain yang memiliki status sebagai anggota Partai Politik juga memiliki hak untuk melakukan kampanye. Sementara Ayat 3 memberikan ruang bagi pejabat negara yang bukan anggota partai untuk kampanye, asalkan memenuhi syarat tertentu seperti menjadi calon presiden atau wakil presiden, anggota tim kampanye yang didaftarkan ke KPU, atau pelaksana kampanye yang juga telah terdaftar.

Penjelasan Jokowi juga mencakup Pasal 281 Ayat 1, yang mengatur ketentuan khusus untuk kampanye yang melibatkan Presiden hingga Kepala Daerah. Pasal ini memuat beberapa ketentuan, termasuk larangan penggunaan fasilitas dalam jabatan untuk kampanye, kecuali pengamanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Pasal 281 memerintahkan pejabat yang terlibat dalam kampanye ini untuk menjalani cuti di luar tanggungan negara. Pasal ini juga menetapkan larangan terkait hubungan keluarga dengan Pasangan Calon atau calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta larangan memiliki potensi konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak jabatan masing-masing.

Dalam sesi YouTube tersebut, Jokowi dengan tegas menunjukkan kertas yang memuat pasal-pasal tersebut. Dia menegaskan bahwa aturan terkait hak presiden dalam berkampanye sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam UU Pemilu. Presiden mengungkapkan, “Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas.” Dengan tegas, Jokowi mengimbau agar pernyataannya tidak ditarik ke arah yang salah paham, dengan menekankan bahwa aturan yang ada sudah sangat jelas dan tidak memerlukan interpretasi yang berlebihan.

Baca Juga : Jannik Sinner Menggemparkan Dunia Tenis dengan Mengalahkan Novak Djokovic di Semifinal Australian Open

Selanjutnya, Jokowi memberikan bukti konkret dengan menunjukkan print Pasal 281 yang berisi syarat-syarat untuk presiden dan wakil presiden yang ingin berkampanye. Pasal ini menjadi pedoman yang mengatur bahwa kampanye yang melibatkan presiden dan wakil presiden harus mematuhi ketentuan tertentu, termasuk tidak menggunakan fasilitas jabatan kecuali fasilitas pengamanan, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Dengan langkah ini, Jokowi berusaha memastikan bahwa informasi yang disampaikannya dapat diterima secara jelas dan tidak menimbulkan tafsir yang keliru.

Related posts

Kontroversi Aplikasi Sirekap, Kecurangan atau Tantangan Teknologi?

Imam

Leave a Comment