BusinessFinance

Wajib Lapor SPT, Siapa yang Harus dan Tidak Harus Melaporkan Pajak?

Wajib Lapor SPT

Aneka JatengSetiap tahun, wajib pajak di Indonesia memiliki kewajiban untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Ini bukan hanya formalitas, tetapi kewajiban yang harus dipenuhi agar terhindar dari denda atau sanksi.

Jika kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) aktif, maka besar kemungkinan kamu termasuk kelompok yang wajib lapor SPT. Namun, ada juga kelompok tertentu yang mendapatkan pengecualian dan tidak perlu melaporkan SPT. Nah, biar nggak bingung, yuk kita bahas satu per satu siapa saja yang wajib dan tidak wajib lapor SPT!

Siapa yang Wajib Lapor SPT?

Kalau kamu sudah punya NPWP dan statusnya masih aktif, maka kamu masuk ke dalam kelompok wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan. Tapi, siapa saja sih yang termasuk dalam kategori ini? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, wajib pajak yang wajib lapor SPT terdiri dari dua kelompok besar, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Untuk wajib pajak orang pribadi, ada dua kategori yang harus diperhatikan, yaitu wajib pajak dalam negeri dan luar negeri. Ini penting karena status tempat tinggal bisa menentukan apakah kamu wajib lapor SPT atau tidak.

Deli Brankas Besi Digital

Ukuran besar, cukup untuk menyimpan berkas penting. Desainnya modern dan elegan. Ketebalan produk cukup tebal dan kokoh. Fitur berfungsi baik dengan dua fungsi kunci. Dilengkapi dengan lampu LED dan alarm keamanan.

  1. Wajib Pajak Dalam Negeri: Kalau kamu tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun atau memiliki rencana untuk menetap di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka kamu dikategorikan sebagai wajib pajak dalam negeri. Artinya, kamu wajib lapor SPT setiap tahunnya.
  2. Wajib Pajak Luar Negeri: Beda cerita kalau kamu tinggal di luar Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun. Tapi, kalau kamu masih mendapatkan penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha di Indonesia dalam bentuk usaha tetap, maka kamu tetap wajib lapor SPT.

Selain itu, ada beberapa kondisi lain yang membuat seseorang wajib lapor SPT, misalnya:

  • Jika kamu memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
  • Jika kamu seorang wanita menikah yang ingin mengurus pajak secara terpisah dari suami.
  • Jika kamu memiliki usaha sendiri atau bekerja sebagai freelancer dengan penghasilan yang sudah kena pajak.

2. Wajib Pajak Badan

Selain perorangan, wajib pajak badan juga harus lapor SPT. Wajib pajak badan ini termasuk perusahaan, organisasi, maupun badan usaha lainnya yang memiliki kewajiban pajak, baik sebagai pembayar, pemotong, maupun pemungut pajak. Misalnya:

  1. Perusahaan yang memiliki kewajiban memungut atau memotong pajak dari karyawan atau pihak lain.
  2. Badan usaha yang bertanggung jawab melakukan pemotongan atau pemungutan pajak.
  3. Bendahara yang bertindak sebagai pemungut pajak.

Jadi, kalau kamu punya usaha yang sudah berbentuk badan hukum atau usaha yang sudah menghasilkan keuntungan dan memiliki NPWP, maka kamu wajib lapor SPT.

Siapa yang Tidak Wajib Lapor SPT?

Di sisi lain, ada juga kelompok yang tidak wajib lapor SPT. Biasanya, mereka yang masuk kategori ini adalah wajib pajak dengan status NPWP non-efektif. Artinya, meskipun memiliki NPWP, mereka tidak aktif dalam melakukan kegiatan yang menghasilkan pajak atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.

Related posts

Rekomendasi Aplikasi Perhotelan Terbaik: Bleustay, Solusi Terjangkau dan Berkualitas

Imam

MYAirline Shuts Down Abruptly, Leaving Thousands of Passengers Stranded

Editor

Kenali Lebih Dalam Apa Itu Entri Data? Pekerjaan Sederhana tapi Penting!

Imam

Leave a Comment